|
Secara umum proses sertifikasi mencakupi: peserta yang telah memastikan diri kompetensinya sesuai dengan standar kompetensi untuk paket/klaster asesor dapat segera mengajukan permohonan kepada LSP dengan memilih TUK/Assessment centre yang diinginkan, dengan mengisi Formulir APL-01 dan APL-02 untuk permohonan dan Penilaian mandiri, kemudian LSP akan menugaskan asesor kompetensi, yang kemudian akan mengases pemohon. |
|
|
|
|
|
|
Asesor segera setelah selesai apabila asesi melaporkan rekomendasi kepada LSP. LSP akan mengevaluasi akan menetapkan status kompetensi dan akan menerbitkan sertifikat kompetensi untuk klaster yang telah dipilih. |
|